Saturday 29 September 2012

Contoh Artikel Masalah Hukum Bisnis (2)

DPRD Geram Banyak Perusahaan Langgar Kesepakatan Kerja

Kamis, 06/09/2012 - 13:55

BEKASI, (PRLM).-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengaku geram masih banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi yang melanggar kesepakatan kerja. Sebagai langkah agar para buruh tidak selalu menjadi korban, maka DPRD Kabupaten Bekasi bersama dinas terkait pun akan melakukan tindakan tegas kepada para perusahaan yang melanggar kesepakatan kerja.

Demikian diungkapkan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi Muhtadi Muntaha saat dimintai keterangan mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 500 tenaga kerja yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific (TSP) Bekasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tindakan PHK yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific tersebut dilakukan lantaran perusahaan enggan mengangkat status 500 karyawan yang di PHK dari tenaga kerja harian, borongan, dan kontrak menjadi karyawan tetap karena sudah bekerja hampir tiga tahun.

Muhtadi pun menuding, cara yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific merupakan cara lama yang dikembangbiakan para perusahaan. Jika jumlah karyawan tetap semakin banyak, maka pengeluaran perusahaan untuk tunjangan karyawan tetap akan semakin besar. Ini terus terjadi dan tidak ada pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi.

"Ini udah jadi kebiasaan, mereka lebih untung merekrut karyawan baru dibandingkan dengan mengangkat jadi karyawan tetap. PT Tempo Scan Pacific jelas merugikan buruh dengan tindakan yang tidak sesuai dengan norma kemanusiaan," ungkap dia saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (6/9).

Dari 900 tenaga kerja yang ada di PT Tempo Scan Pacific, sekitar 229 tenaga kerja harian, 538 tenaga kerja borongan dan 54 tenaga kontrak. Sisanya merupakan karyawan tetap.

Belum lagi, dikatakan Muhtadi, karyawan harian, borongan, dan kontrak di perusahaan tersebut tidak mendapat hak jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Pelanggaran yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific sangat banyak, namun manajemen perusahaan tetap meyakini tindakannya memutus kontrak kerja 500 karyawan sebagai bentuk keputusan manajemen perusahaan.

"Mereka (PT Tempo Scan Pacific, red) tetap yakin dengan keputusannya jika melakukan PHK karena kelebihan tenaga kerja, tapi kami dapat kabar bahwa sudah ada perekrutan karyawan baru. Ini sudah jelas untuk menunda kenaikan status karyawan, dari kontrak menjadi karyawan tetap," ungkap Muhtadi. (A-198/A-107)***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/202390


Komentar    : Seharusnya PT. Tempo Scan Pasific tidak hanya memikirkan nasib perusahaannya saja, ia juga harus memikirkan nasib para karyawannya. PHK bukanlah tindakan terpuji, masih banyak cara yang dapat dilakukan perusahaan untuk memperoleh keuntungan. Menurut saya, para karyawan PT. Tempo Scan Pasific berhak menuntut hak mereka kepada PT. Tempo Scan Pasifik dan meminta pertanggung jawabannya karena PT. Tempo Scan Pasific sudah melanggar kesepakatan kerja.

No comments:

Post a Comment

Comment = respect = encourage ^^
Thank you ♥♥♥♥♥