Wednesday, 5 June 2013

MEKANISME PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PRESIDEN DAN ATAU WAKIL PRESIDEN


Sudah menjadi kewajiban suatu negara memiliki seorang pemimpin. Di Indonesia sendiri, seorang pemimpin negara disebut presiden.  Presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat (pasal 6A (1)) dan dilantik oleh MPR (pasal 3 (2)).  Ketentuan masa jabatan presiden dan wakilnya ditentukan berdasarkan UUD 1945 berikut proses pengangkatannya yang dilakukan oleh MPR.
Menurut pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, seorang presiden dapat memimpin Indonesia maksimal sepuluh tahun dengan syarat ia dipilih kembali dalam pemilu berikutnya.
Perjalanan presiden dalam memimipin negara tidak selalu mulus, pasti ada permasalahan-permasalahan yang membuatnya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya. Presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usulan DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden (pasal 7A).
Pendapat DPR bahwa presidan dan atau wakilnya melakukan pelanggaran hukum ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat (pasal 7B (2)) dapat diajukan kepada MK dengan syarat pendapat tersebut mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR (pasal 7B (4)).
Setelah MK mendapatkan pengajuan pemberhentian presiden dari DPR, MK wajib memeriksa, mengadili dan memutuskan paling lambat sembilan puluh hari setelah permintaan diterima (pasal 7B (4)). Apabila presiden dan atau wakil presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka presiden dan wakil presiden terus menjabat. Namun, apabila presiden dan wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran, DPR melakukan sidang paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian kepada MPR (pasal 7B (6)).
Setelah MPR mendapatkan usulan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dari DPR, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usulan DPR paling lambat tiga puluh hari sejak usulan diterima. Keputusan diberhentikannya presidan dan atau wakil presiden dilakukan MPR setelah mendapat penjelasan dari presiden dan atau wakil presiden dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (pasal 7B (7)).
Apabila usulan DPR tidak diterima oleh MPR, maka presiden dan wakil presiden menjabat terus sebagai pemimpin dan wakil pemimpin negara. Namun, apabila usulan tersebut diterima, presiden dan wakil presiden diberhentikan dan tidak lagi menjabat sebagai pemimpin dan wakil pemimpin negara.


Presiden yang berhenti atau diberhentikan digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya (pasal 8 (1)), sedangkan apabila wakil presiden yang diberhentikan, presiden berhak mengajukan dua calon wapres. Kemudian, MPR akan menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari (pasal 8 (2)). Namun, apabila keduanya diberhentikan, pelaksana tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersamaan. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang calon presiden dan wakilnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya (pasal 8 (3)).
Sebelum memangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR.  Berikut sumpah dan janji presiden dan wakil presiden yang dikutip dari UUD 1945 pasal 9 (1):
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya beranji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA (pasal 9 (2)).
Setelah presiden dan atau wakil presiden mengucapkan janji, presiden dan atau wakil presiden tersebut resmi menjadi pemimpin dan atau wakil pemimpin negara dan wajib melaksanakan tugasnya. Adapu kekuasaan presiden yang dimiliki presiden, antara lain:
1.        Dengan persetujuan DPR, presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dan internasional lainnya (pasal 11 (1) dan (2)),
2.        Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12),
3.        Mengangkat dan menerima duta atas pertimbangan DPR (pasal 13 (2) dan (3)),
4.        Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA (pasal 14 (1)),
5.        Memberi amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR (pasal 14 (2)) dan

6.        Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (pasal 15).

No comments:

Post a Comment

Comment = respect = encourage ^^
Thank you ♥♥♥♥♥