Sudah
menjadi kewajiban suatu negara memiliki seorang pemimpin. Di Indonesia sendiri,
seorang pemimpin negara disebut presiden.
Presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat (pasal 6A (1))
dan dilantik oleh MPR (pasal 3 (2)).
Ketentuan masa jabatan presiden dan wakilnya ditentukan berdasarkan UUD
1945 berikut proses pengangkatannya yang dilakukan oleh MPR.
Menurut
pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan. Artinya, seorang presiden dapat memimpin
Indonesia maksimal sepuluh tahun dengan syarat ia dipilih kembali dalam pemilu
berikutnya.
Perjalanan
presiden dalam memimipin negara tidak selalu mulus, pasti ada
permasalahan-permasalahan yang membuatnya dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya. Presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh MPR atas usulan DPR, baik apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden (pasal 7A).
Pendapat
DPR bahwa presidan dan atau wakilnya melakukan pelanggaran hukum ataupun telah
tidak lagi memenuhi syarat (pasal 7B (2)) dapat diajukan kepada MK dengan
syarat pendapat tersebut mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota DPR (pasal 7B (4)).
Setelah
MK mendapatkan pengajuan pemberhentian presiden dari DPR, MK wajib memeriksa,
mengadili dan memutuskan paling lambat sembilan puluh hari setelah permintaan
diterima (pasal 7B (4)). Apabila presiden dan atau wakil presiden tidak
terbukti melakukan pelanggaran, maka presiden dan wakil presiden terus
menjabat. Namun, apabila presiden dan wakil presiden terbukti melakukan
pelanggaran, DPR melakukan sidang paripurna untuk meneruskan usulan
pemberhentian kepada MPR (pasal 7B (6)).
Setelah
MPR mendapatkan usulan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dari DPR,
MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usulan DPR paling lambat
tiga puluh hari sejak usulan diterima. Keputusan diberhentikannya presidan dan
atau wakil presiden dilakukan MPR setelah mendapat penjelasan dari presiden dan
atau wakil presiden dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4
dari jumlah anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota yang hadir (pasal 7B (7)).
Apabila
usulan DPR tidak diterima oleh MPR, maka presiden dan wakil presiden menjabat
terus sebagai pemimpin dan wakil pemimpin negara. Namun, apabila usulan
tersebut diterima, presiden dan wakil presiden diberhentikan dan tidak lagi
menjabat sebagai pemimpin dan wakil pemimpin negara.
Presiden
yang berhenti atau diberhentikan digantikan oleh wakil presiden sampai habis
masa jabatannya (pasal 8 (1)), sedangkan apabila wakil presiden yang
diberhentikan, presiden berhak mengajukan dua calon wapres. Kemudian, MPR akan
menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres selambat-lambatnya dalam waktu
enam puluh hari (pasal 8 (2)). Namun, apabila keduanya diberhentikan, pelaksana
tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri
pertahanan secara bersamaan. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu,
MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua
pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang calon presiden dan wakilnya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa
jabatannya (pasal 8 (3)).
Sebelum
memangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR. Berikut sumpah dan janji presiden dan wakil
presiden yang dikutip dari UUD 1945 pasal 9 (1):
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi
Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya
beranji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Jika
MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, presiden dan wakil presiden
bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan
MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA (pasal 9 (2)).
Setelah
presiden dan atau wakil presiden mengucapkan janji, presiden dan atau wakil presiden
tersebut resmi menjadi pemimpin dan atau wakil pemimpin negara dan wajib
melaksanakan tugasnya. Adapu kekuasaan presiden yang dimiliki presiden, antara
lain:
1.
Dengan persetujuan DPR, presiden
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dan
internasional lainnya (pasal 11 (1) dan (2)),
2.
Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12),
3.
Mengangkat dan menerima duta atas
pertimbangan DPR (pasal 13 (2) dan (3)),
4.
Memberi grasi dan rehabilitasi atas
pertimbangan MA (pasal 14 (1)),
5.
Memberi amnesti dan abolisi atas
pertimbangan DPR (pasal 14 (2)) dan
6.
Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain
tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (pasal 15).
No comments:
Post a Comment
Comment = respect = encourage ^^
Thank you ♥♥♥♥♥