Friday, 29 July 2016

Tes Kepribadian : Tes Kopi Idaman

Kamu membutuhkan kopi? Kopi mana yang merupakan kopi idamanmu? Pilih secangkir kopi yang terlihat paling bagus untuk menunjukan kepribadianmu


Wednesday, 27 July 2016

Pajak

Jelskan apa yang disebut dengan menghitung pajak sendiri dan hak mengajukan permohonan restitusi?

Menghitung pajak sendiri (Self-assessment) merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Hak yang dapat diajukan untuk setiap Masa Pajak agar wajib pajak memperoleh kelebihan pembayaran pajak.

Jelaskan menurut saudara mengenai sistem pemungutan pajak di Indonesia dan sebutkan pula prinsip-prinsip penarikan pajak yang ideal?

Indonesia menganut 2 sistem pemungutan pajak, yaitu Self-assesment (Menghitung pajak sendiri) dan Official-assesment (Perhitungan dilakukan oleh fiskus). Menurut saya, kedua sistem pemungutan pajak tersebut baik diterapkan di Indonesia karena tidak semua orang tahu tata cara menghitung pajak, untuk itu fiskus dapat membantu mereka untuk menghitung pajak, sedangkan bagi yang mengetahui perhitungan pajak, mereka dapat melakukannya sendiri, tidak perlu datang ke fiskus. Hal ini juga dapat meringankan pekerjaan fiskus, sehingga tidak ada lagi keterlambatan WP dalam memberikan/melaporkan SPT.
Prinsip penarikan pemungutan pajak yang ideal yaitu:
  1. Kecukupan, penerimaan dari suatu pajak harus menghasilkan penerimaan yang cukup besar , sehingga diharapkan mampu membiayai  sebagian atau keseluruhan biaya pelayanan yang akan dikeluarkan.
  2. Elastisitas, yaitu terdapat pertumbuhan potensi dari dasar  pengenaan pajak itu sendiri (basis pajak) atau kemudahan untuk menarik manfaat dari pertumbuhan pajak tersebut. Dalam kaitanya yang pertama bila potensi pajak meningkat.
  3. Pemerataan, yaitu beban pengeluaran pemerintah daerah  dipikul oleh semua golongan dalam masyarakat sesuai dengan kekayaan dan kesanggupannya..
  4. Kelayakan administrasi,
  5. Kesepakatan politis, yaitu pembebanan pajak bergantung pada kesepakatan masyarakat, pandangan masyarakat secara umum tergantung pajak dan nilai-nilai yang berlaku pada masyarakat disuatu daerah.
  6. Distorsi terhadap perekonomian, implikasi pajak atau pungutan yang secara minimal berpengaruh terhadap perekonomian


Sebutkan batas penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 dan beberapa bunga maupun denda dari keterlambatan menyetor/melapor Surat Pemberitahuan untuk PPh masa/tahunan maupun PPN?

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

  1. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
  2. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
  3. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Sanksi keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT:
  1. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya
  3. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
  4. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  5. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar atau lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian kepada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP, WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumalh pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
  6. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pidana tersebut ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.


Sebutkan dan Jelaskan pengertian dari:

  1. Penagihan Pajak
  2. Surat Paksa
  3. Penyidikan
  4. Keberatan

  • Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
  • Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  • Penyidikan adalah proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan
  • Keberatan adalah ketidakpuasan Wajib Pajak (WP) atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemungutan atau pemotongan oleh pihak ketiga .


Apa yang dimaksud dengan Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri dan Subjek pajak orang pribadi Luar Negeri?

Yang dimaksud subjek pajak orang pribadi dalam negeri yaitu:
  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 bulan, atau
  2. Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia
  3. Yang dimaksud subjek pajak orang luar negeri yaitu:
  4. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  5. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan


Friday, 22 July 2016

Tes Psikologi : Kamu, hidupmu, dan temanmu


Tes psikologi ini menggambarkan tentang dirimu, kehidupanmu, dan juga hubunganmu dengan teman-temanmu


Sekarang, coba bayangkan kamu sedang berjalan di tengah padang pasir kemudian kamu melihat sebuah kotak berbentuk kubus. Seberapa besar kubus tersebut? Terbuat dari apa kubus tersebut? Seberapa jauh jarak kubus tersebut dari tanah? 
tess1eldiablofr-5dcb1815ac76fef0b97872bffa02421d.jpg

Di dekat kubus, bayangkan ada sebuah tangga. Dalam pikiranmu, di mana letak tangga itu bila dihubungkan dengan kubus? Tangga itu terbuat dari apa?
tess2innovategovorg-1da1e347cf3152dea77388112b7ebc0b.jpg

Sekarang bayangkan sebuah kuda ada di dekat kubus dan tangga tersebut. Di bayanganmu, apakah kuda tersebut memakai sesuatu, tali kekang atau pelana? Apa yang sedang dilakukan kuda tersebut?
tess3kaboompics-69b1baaac9a4fa8ab575aed30db121bc.jpg

Berikutnya, coba bayangkan bunga-bunga muncul di padang pasir tersebut. Berapa banyak bunganya? Seberapa jauh letak bunga-bunga tersebut dari kubus yang tadi?
tess4science-all-5eeae83faade96f9270544272d64cacc.jpg

Tak lama, ada badai datang. Di bayanganmu, seberapa jauh badai tersebut dari kubus, tangga, kuda dan bunga? Apakah kamu takut saat melihat badai tersebut?
tess5pdmphotoswordpress-d226011262796cc6057172a551ba88ec.jpg


Jawaban