Jelskan apa yang disebut dengan menghitung pajak
sendiri dan hak mengajukan permohonan restitusi?
Menghitung
pajak sendiri (Self-assessment) merupakan sistem pemungutan pajak yang
memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk
menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang
seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Hak
yang dapat diajukan untuk setiap Masa Pajak agar wajib pajak memperoleh
kelebihan pembayaran pajak.
Jelaskan menurut saudara mengenai sistem
pemungutan pajak di Indonesia dan sebutkan pula prinsip-prinsip penarikan pajak
yang ideal?
Indonesia
menganut 2 sistem pemungutan pajak, yaitu Self-assesment (Menghitung pajak
sendiri) dan Official-assesment (Perhitungan dilakukan oleh fiskus). Menurut
saya, kedua sistem pemungutan pajak tersebut baik diterapkan di Indonesia
karena tidak semua orang tahu tata cara menghitung pajak, untuk itu fiskus
dapat membantu mereka untuk menghitung pajak, sedangkan bagi yang mengetahui
perhitungan pajak, mereka dapat melakukannya sendiri, tidak perlu datang ke
fiskus. Hal ini juga dapat meringankan pekerjaan fiskus, sehingga tidak ada
lagi keterlambatan WP dalam memberikan/melaporkan SPT.
Prinsip
penarikan pemungutan pajak yang ideal yaitu:
- Kecukupan,
penerimaan dari suatu pajak harus menghasilkan penerimaan yang cukup besar ,
sehingga diharapkan mampu membiayai sebagian atau keseluruhan biaya
pelayanan yang akan dikeluarkan.
- Elastisitas,
yaitu terdapat pertumbuhan potensi dari dasar pengenaan pajak itu sendiri
(basis pajak) atau kemudahan untuk menarik manfaat dari pertumbuhan pajak
tersebut. Dalam kaitanya yang pertama bila potensi pajak meningkat.
- Pemerataan,
yaitu beban pengeluaran pemerintah daerah
dipikul oleh semua golongan dalam masyarakat sesuai dengan kekayaan dan
kesanggupannya..
- Kelayakan
administrasi,
- Kesepakatan
politis, yaitu pembebanan pajak bergantung pada kesepakatan masyarakat,
pandangan masyarakat secara umum tergantung pajak dan nilai-nilai yang berlaku
pada masyarakat disuatu daerah.
- Distorsi
terhadap perekonomian, implikasi pajak atau pungutan yang secara minimal
berpengaruh terhadap perekonomian
Sebutkan batas penyampaian Surat Pemberitahuan
dalam Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 dan beberapa bunga maupun
denda dari keterlambatan menyetor/melapor Surat Pemberitahuan untuk PPh masa/tahunan
maupun PPN?
Batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan adalah:
- Untuk Surat
Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa
Pajak;
- Untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling
lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
- Untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4
(empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Sanksi
keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT:
- Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai.
- Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa
Lainnya
- Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
- Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau
menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yang isinya tidak benar atau lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian kepada
pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut
pertama kali dilakukan oleh WP, WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran
jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
200% dari jumalh pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
- Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan
SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana paling
singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua kali
jumlah pajak terutang yang tidak kurang dibayar dan paling banyak empat kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pidana tersebut ditambahkan
1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak
pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya
menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Sebutkan dan Jelaskan pengertian dari:
- Penagihan Pajak
- Surat Paksa
- Penyidikan
- Keberatan
- Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak
melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau
memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan
surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan
penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya
penagihan pajak.
- Penyidikan adalah proses
kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan
tindak pidana perpajakan
- Keberatan adalah ketidakpuasan Wajib Pajak (WP) atas suatu ketetapan
pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemungutan atau pemotongan oleh pihak
ketiga .
Apa yang dimaksud dengan Subjek Pajak orang
pribadi dalam negeri dan Subjek pajak orang pribadi Luar Negeri?
Yang dimaksud
subjek pajak orang pribadi dalam negeri yaitu:
- Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih
dari 183 hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 bulan, atau
- Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan
mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia
- Yang dimaksud
subjek pajak orang luar negeri yaitu:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang
pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu
12 bulan
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang
pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu
12 bulan