Wednesday, 27 July 2016

Pajak

Jelskan apa yang disebut dengan menghitung pajak sendiri dan hak mengajukan permohonan restitusi?

Menghitung pajak sendiri (Self-assessment) merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Hak yang dapat diajukan untuk setiap Masa Pajak agar wajib pajak memperoleh kelebihan pembayaran pajak.

Jelaskan menurut saudara mengenai sistem pemungutan pajak di Indonesia dan sebutkan pula prinsip-prinsip penarikan pajak yang ideal?

Indonesia menganut 2 sistem pemungutan pajak, yaitu Self-assesment (Menghitung pajak sendiri) dan Official-assesment (Perhitungan dilakukan oleh fiskus). Menurut saya, kedua sistem pemungutan pajak tersebut baik diterapkan di Indonesia karena tidak semua orang tahu tata cara menghitung pajak, untuk itu fiskus dapat membantu mereka untuk menghitung pajak, sedangkan bagi yang mengetahui perhitungan pajak, mereka dapat melakukannya sendiri, tidak perlu datang ke fiskus. Hal ini juga dapat meringankan pekerjaan fiskus, sehingga tidak ada lagi keterlambatan WP dalam memberikan/melaporkan SPT.
Prinsip penarikan pemungutan pajak yang ideal yaitu:
  1. Kecukupan, penerimaan dari suatu pajak harus menghasilkan penerimaan yang cukup besar , sehingga diharapkan mampu membiayai  sebagian atau keseluruhan biaya pelayanan yang akan dikeluarkan.
  2. Elastisitas, yaitu terdapat pertumbuhan potensi dari dasar  pengenaan pajak itu sendiri (basis pajak) atau kemudahan untuk menarik manfaat dari pertumbuhan pajak tersebut. Dalam kaitanya yang pertama bila potensi pajak meningkat.
  3. Pemerataan, yaitu beban pengeluaran pemerintah daerah  dipikul oleh semua golongan dalam masyarakat sesuai dengan kekayaan dan kesanggupannya..
  4. Kelayakan administrasi,
  5. Kesepakatan politis, yaitu pembebanan pajak bergantung pada kesepakatan masyarakat, pandangan masyarakat secara umum tergantung pajak dan nilai-nilai yang berlaku pada masyarakat disuatu daerah.
  6. Distorsi terhadap perekonomian, implikasi pajak atau pungutan yang secara minimal berpengaruh terhadap perekonomian


Sebutkan batas penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 dan beberapa bunga maupun denda dari keterlambatan menyetor/melapor Surat Pemberitahuan untuk PPh masa/tahunan maupun PPN?

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

  1. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
  2. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
  3. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Sanksi keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT:
  1. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya
  3. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
  4. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  5. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar atau lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian kepada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP, WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumalh pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
  6. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pidana tersebut ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.


Sebutkan dan Jelaskan pengertian dari:

  1. Penagihan Pajak
  2. Surat Paksa
  3. Penyidikan
  4. Keberatan

  • Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
  • Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  • Penyidikan adalah proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan
  • Keberatan adalah ketidakpuasan Wajib Pajak (WP) atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemungutan atau pemotongan oleh pihak ketiga .


Apa yang dimaksud dengan Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri dan Subjek pajak orang pribadi Luar Negeri?

Yang dimaksud subjek pajak orang pribadi dalam negeri yaitu:
  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 bulan, atau
  2. Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia
  3. Yang dimaksud subjek pajak orang luar negeri yaitu:
  4. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  5. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan



Jelaskan perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya (retribusi, sumbangan)

Pajak :
  1. Pajak dipungut berdasar undang-undang atau peraturn pelaksanaannya.
  2. Terhadap pembayaran pajak, tidak ada kontraprestasi langsung.
  3. Pemungutannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah, oleh karena itu ada istilah pajak pusat dan pajak daerah.
  4. Hasil dari uang pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan, dan apabila terdapat kelebihan maka sisanya digunakan untukpublic investment.
  5. Disamping mempunyai fungsi sebagai alat untuk memasukkan dana dari rakyat ke dalam kas negara (fungsi budgeter), pajak juga mempunyai fungsi yang lain, yaitu mengatur.

Retribusi :
  1. Retribusi dipungut dengan berdasarkan peraturan-peraturan (yang berlaku umum).
  2. Dalam retribusi, prestasi yang berupa pembayaran dari warga masyarakat akan mendapatkan jasa timbal langsung yang ditujukan pada individu yang membayarnya.
  3. Uang hasil retribusi digunakan bagi pelayanan umum berkait dengan retribusi yang bersangkutan.
  4. Pelaksanaannya dapat dipaksakan, biasanya bersifat ekonomis.

Sumbangan:
  1. Sumbangan dipungut berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan mengikat umum
  2. Dalam sumbangan, kontraprestasi diperoleh bukan karena membayarnya secara individual melainkan secara kelompok.
  3. Pelaksanaannya dapat dipaksakan, tetapi tidak bersifat ekonomis seperti halnya retribusi, melainkan hanya bersifat yuridis.

Apakah yang dimaksud dengan sensus pajak nasional? Jelaskan tujuan dan manfaatnya?

Sensus Pajak Nasional (SPN) adalah Kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak (orang pribadi atau badan) di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Tujuannya adalah menjaring seluruh potensi perpajakan dalam rangka memenuhi Tri Dharma Perpajakan, yaitu:
  1. Seluruh Wajib Pajak (WP) terdaftar;
  2. Seluruh Objek Pajak dipajaki;
  3. Pelaksanaan kewajiban perpajakan tepat waktu dan tepat jumlah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Manfaatnya adalah
  1. Menyiapkan data yang akurat atas potensi pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak;
  2. Meningkatkan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat (WP) dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan;
  3. Meningkatkan peran serta masyarakat (WP) dalam mendukung kelangsungan pembangunan sehingga bangga menjadi warga negara.
  4. Berdasarkan lembaga pemungutnya pajak dibagi kedalam pajak daerah dan pajak pusat. Jelaskan perbedaan dari pajak pusat dan pajak daerah, serta berikan contohnya?
  5. Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contohnya; Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai
  6. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas:
  7. Pajak Provinsi, contohnya; Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  8. Pajak Kabupaten/Kota, contohnya; Pajak Hotel, pajak restoran dan pajak hiburan


Dalam undang-undang nomor 16 tahun 2009 tentang KUP, diatur mengenai hak dan kewajiban wajib pajak. Sanksi apakah yang akan dikenakan kepada Bapak Muhaemin yang telah mempunyai NPWP juga tidak melaporkan penghasilan tahun ybs? Sebutkan pula hak dan kewajiban beliau sebagai Wajib Pajak?

Apabila tidak ada unsur kesengajaan, maka Bapa Muhaemin wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumalh pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Namun, apabila ada unsur kesengajaan, Bapa Muhaemin dipidana dengan pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Hak Wajib pajak:
  1. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus
  2. Hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan
  3. Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
  4. Hak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak
  5. Hak mengajukan keberatan
  6. Hak mengajukan banding.
  7. Hak mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
  8. Hak memberikan alasan tambahan
  9. Hak untuk menunda penangihan pajak
  10. Hak memperoleh imbalan bunga
  11. Hak mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
  12. Hak mengurangi penghasilan kena pajak dengan biaya yang telah dikeluarkan.
  13. Hak pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  14. Hak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
  15. Hak memperoleh fasilitas perpajakan
  16. Hak untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan terhadapa Pajak Keluaran
Kewajiban Wajib Pajak:
  1. Kewajiban untuk mendaftarkan diri
  2. Kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan.
  3. Kewajiban membayar atau menyetor pajak.
  4. Kewajiban membuat pembukuan atau pencatatan.
  5. Kewajiban menaati pemeriksaan pajak.
  6. Kewajiban membuat Faktur Pajak.
  7. Kewajiban melunasi Bea Materai


Ibu Mariana di akhir tahun 2011 harus menyampaikan SPT Tahunan, surat pemberitahunan tersebut kemudian akan dijadikan dasar oleh pihak fiskus (Dirjen Pajak) sebagai dasar pemeriksan dan dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Dalam kasus diatas jelaskan fungsi dari SPT bagi Wajib Pajak dan Fiskus, serta sebutkan pula jenis-jenis SKP yang dapat dikeluarkan oleh fiskus?

Fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
  1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak
  2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak
  3. Harta dan kewajiban
  4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 2 masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jenis-jenis SKP yang dapat dikeluarkan oleh fiskus yaitu:
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)





Please take full credit for taking out

No comments:

Post a Comment

Comment = respect = encourage ^^
Thank you ♥♥♥♥♥