cerita ini hanyalah fiktif belaka, jika ada kesamaan tempat, nama dan juga cerita adalah hanya kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan
Saturday, 29 September 2012
Contoh Artikel Masalah Hukum Bisnis (2)
DPRD Geram Banyak Perusahaan Langgar Kesepakatan Kerja
Kamis, 06/09/2012 - 13:55
BEKASI, (PRLM).-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengaku geram masih banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi yang melanggar kesepakatan kerja. Sebagai langkah agar para buruh tidak selalu menjadi korban, maka DPRD Kabupaten Bekasi bersama dinas terkait pun akan melakukan tindakan tegas kepada para perusahaan yang melanggar kesepakatan kerja.
Demikian diungkapkan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi Muhtadi Muntaha saat dimintai keterangan mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 500 tenaga kerja yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific (TSP) Bekasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tindakan PHK yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific tersebut dilakukan lantaran perusahaan enggan mengangkat status 500 karyawan yang di PHK dari tenaga kerja harian, borongan, dan kontrak menjadi karyawan tetap karena sudah bekerja hampir tiga tahun.
Muhtadi pun menuding, cara yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific merupakan cara lama yang dikembangbiakan para perusahaan. Jika jumlah karyawan tetap semakin banyak, maka pengeluaran perusahaan untuk tunjangan karyawan tetap akan semakin besar. Ini terus terjadi dan tidak ada pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi.
"Ini udah jadi kebiasaan, mereka lebih untung merekrut karyawan baru dibandingkan dengan mengangkat jadi karyawan tetap. PT Tempo Scan Pacific jelas merugikan buruh dengan tindakan yang tidak sesuai dengan norma kemanusiaan," ungkap dia saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (6/9).
Dari 900 tenaga kerja yang ada di PT Tempo Scan Pacific, sekitar 229 tenaga kerja harian, 538 tenaga kerja borongan dan 54 tenaga kontrak. Sisanya merupakan karyawan tetap.
Belum lagi, dikatakan Muhtadi, karyawan harian, borongan, dan kontrak di perusahaan tersebut tidak mendapat hak jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Pelanggaran yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific sangat banyak, namun manajemen perusahaan tetap meyakini tindakannya memutus kontrak kerja 500 karyawan sebagai bentuk keputusan manajemen perusahaan.
"Mereka (PT Tempo Scan Pacific, red) tetap yakin dengan keputusannya jika melakukan PHK karena kelebihan tenaga kerja, tapi kami dapat kabar bahwa sudah ada perekrutan karyawan baru. Ini sudah jelas untuk menunda kenaikan status karyawan, dari kontrak menjadi karyawan tetap," ungkap Muhtadi. (A-198/A-107)***
http://www.pikiran-rakyat.com/node/202390
Komentar : Seharusnya PT. Tempo Scan Pasific tidak hanya memikirkan nasib perusahaannya saja, ia juga harus memikirkan nasib para karyawannya. PHK bukanlah tindakan terpuji, masih banyak cara yang dapat dilakukan perusahaan untuk memperoleh keuntungan. Menurut saya, para karyawan PT. Tempo Scan Pasific berhak menuntut hak mereka kepada PT. Tempo Scan Pasifik dan meminta pertanggung jawabannya karena PT. Tempo Scan Pasific sudah melanggar kesepakatan kerja.
Contoh Artikel masalah Hukum Bisnis (1)
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Kawasan Baksil Tidak Transparan
Selasa, 07/06/2011 - 03:39
BANDUNG, (PRLM).- Belum ada kejelasan detail perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan PT Esa Gemilang Indah (EGI) dalam pengelolaan 3,8 hektare kawasan hutan kota Babakan Siliwangi, terutama terkait besaran kompensasi yang disepakati. Tak ada pejabat Pemkot yang mau membeberkan besaran Rupiah dalam kesepakatan tersebut.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bandung Eric M. Atthauriq mengaku tidak hafal berapa besaran kompensasi yang disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut. "Detail jumlah besaran Rupiah ada di nota kesepahaman tersebut. Tapi maaf, saya tidak hafal. Hanya, yang pasti setiap tahun PT EGI diwajibkan membayar kompensasi ke Pemkot. Besarannya berapa saya juga tidak hafal," ujarnya saat dihubungi, Senin (7/6).
Menurut Eric, yang jelas diatur dalam perjanjian kerjasama yang dimulai pada 2007 tersebut adalah luasan lahan 3,8 hektare dan lama perjanjian kerja sama hingga 20 tahun. Perjanjian juga menyebutkan, pembangunan hanya boleh dilakukan di lokasi bekas terbangun, tanpa merambah kawasan hutan. Kira-kira luasnya 7.000 meter persegi saja, terdiri dari 2.000 meter persegi untuk bangunan utama dan 5.000 meter persegi untuk lahan parkir. Selain itu, ada pasal yang memungkinkan peninjauan ulang atau bahkan pemutusan perjanjian jika PT EGI terbukti melakukan pelanggaran.
Ketidaktransparanan besaran dana ini juga mengundang rasa ingin tahu para anggota DPRD Kota Bandung. Pengungkapan detail nota kesepahaman menjadi salah satu tujuan yang hendak mereka peroleh dalam rencana pemanggilan Pemkot dan PT EGI pekan ini. "Dalam pemanggilan nanti, kami ingin memperoleh keterangan yang sejelas-jelasnya terkait perjanjian kerja sama tersebut," ujar Ketua Komisi C DPRD Entang Suryaman.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Juniarso Ridwan mengungkapkan, ketiadaan aktivitas produktif di Baksil dikarenakan belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan PT EGI. IMB sendiri hanya mungkin dikeluarkan jika Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah disahkan. Padahal, hingga saat ini Perda ini masih dalam tahap pembahasan di Dewan.
Menurut Juniarso, meski aturan umum membolehkan persentase kawasan terbangun mencapai 20 persen, untuk kasus Baksil, persentase luas kawasan terbangun hanya diperbolehkan maksimal 12 persen, atau sama dengan luasan bekas terbangun sebelumnya. "Selain mengacu tapak lama, konsep bangunan harus bernuansa tradisional serta mengakomodasi seni-budaya serta olahraga," tuturnya. (A-165/das)***
http://www.pikiran-rakyat.com/node/147700
Komentar : Seharusnya PT. EGI tidak membuat perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung sebelum dikeluarkannya Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah. Selain itu, Pemerintah Kota Bandung harus segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya dan membahas kembali perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bandung dengan PT EGI secara rinci dan jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Tips Belajar Akuntansi dengan Mudah
2. Pada saat belajar/kuliah usahakan sebelumnya Anda tidak makan yang terlalu banyak, karena Anda akan mengantuk, akhirnya Anda tidur deh.......
3. Pada saat guru/dosen menerangkan usahakan memperhatikan dahulu sebelum menulis/mencatat, karena dengan Anda memperhatikan dan mendengarnya materi akan jauh lebih masuk.
4. Setelah tahap keempat Anda coba evalusi materi yang telah disampaikan oleh guru/dosen Anda, terus intensif yah....
5. Karena Akuntansi itu sulit dan membutuhkan konsentrasi dan logika yang tinggi, Anda harus sering latihan soal dirumah, diskusi antar teman, (coba anda kerjakan soal akuntansi pada buku Anda). Setiap hari rutin minimal 2 jam/hari.okey!
Zzz
Kaka : sok sana, eh tar, mau kemana?
Aku : ke warnet yang deket kuburan. (Ke warnet cm demi ngedit foto, manfaatin corel draw, sedih amat di rumah kaga punya) *yes boleh bawa motor*
Kaka : *diem*
Aku : boleh apa jangan dulu?
Kaka : jangan deh, parkirnya susah
Aku : *cemberut, pergi*
Punya motor sendiri (STNK UDAH ATAS NAMA AKU LOH, MANA MOTOR + HELM + GANTUNGAN KUNCI MOTOR UDAH BIRU *GUE BANGET*) tetep aja ga boleh bawa motor. Zzz, bukan ga boleh va, BELUM BOLEH!!! Dan ngenesnya, tetep aja nyusahin orang
Tuesday, 18 September 2012
Plagiat
Aku : kamu belum?
U : bukan, ini bukan punya aku tapi punya s, aku bantuin dia.
Aku : oh...
Pas diliat judulnya, udah bener, sesuai sama yang diminta dosennya
Aku : udah bener
U : kata kamu komennya gimana?
Aku : *diem, ga enak perasaan* mmm... Gatau sih bingung saha perusahaannya
U : ya aku juga bingung.
Aku : *baca serius* kata aku sih harusnya perusahaannya....
U : mengakui dia pailit kan?
Aku : *ga penting banget, konsumen kan gamau tau, yang mereka pengen untung* bukan. Harusnya mereka cepat bertindak setelah tahu perusahaannya akan pailit, dan mereka harus menyelesaikan utang-utangnya sebelum ada pihak yang dirugikan.
U : terus? *sambil nyatet*
Aku : *udah males* mmm... *baca lagi* gatau deh, aku baca kaya ginian harus santai, ga bisa ngedadak gini
U : sama aku juga
Aku : *kalo tau kenapa bawa-bawa orang*
U : *nunggu*
Aku : aduuh gatau, udah cuma tau segitu, udah stuck banget.
U : oh, yaudahlah ya segini juga gapapa.
Tiba-tiba s datang;
U : s, ini udah...
S : hah? Udah. Aaaa makasih ya makasih banyak.
U : ya. Maaf ya cuma dikit, aku cuma bisa komen segitu. Maaf ya. Bingung mau komen apalagi.
S : iya gapapa, makasih kali segitu juga. Makasih ya u. *seneng*
Gue?
Zzz itu kan komen gue bukan komen ELU!!! -.-"
Sakit brow....
Monday, 17 September 2012
He is a ... (2)
Aku hanya bisa menghembuskan nafasku ketika sahabatku berkomentar seperti itu. Bahuku turun, lemas setelah mendengar pernyataan dari sahabatku.
Aku meminta bantuan sahabatku mengenai masalah ini. Aku membutuhkan gaydar-nya, semacam radar untuk mendeteksi apakah seseorang itu gay apa bukan. Sahabatku sendiri merupakan seorang gay semenjak 3 tahun yang lalu, dia sudah handal cara menarik kaumnya, dan gaydarnya pun bekerja dengan cepat. Dia juga mengajariku bagaimana mengenali seorang gay, tapi sayang aku tidak memiliki gaydar seperti para gay lainnya.
Kuberikan foto dia pada sahabatku. Aku hanya menunggu balasan dari sahabatku, berharap semua dugaanku salah.
Ponselku menyala, ku ambil segera ponsel itu dan membacanya dengan tak sabaran.
Aku hanya bisa menganga setelah kucerna kata di ponselku bik-baik.
"Gaydarku berjalan, dia sama sepertiku."
Sama?
Itu artinya.... Dia bagian dari mereka.
Dan dia adalah..,
Seorang yang mungkin tak akan pernah memiliki kaumku...
