Fungsi Pers
Menurut UU RI No. 40 Tahun 1999, Pers merupakan lembaga social, dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 1 ayat 1).
Menurut UU No 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1, Fungsi Pers yaitu:
1. Sebagai media informasi
2. Sebagai media pendidikan
3. Sebagai media hiburan
4. Sebagai media kontrol social
5. Sebagai lembaga sosial ekonomi
Berikut adalah contoh artikel yang berkaitan dengan fungsi pers;
1. Sebagai media informasi: Gemar Membaca di Jabar Semakin Meningkat
2. Seabagai media pendidikan: Siklus Tsunami Diperkirakan Empat Tahun Sekali
3. Sebagai media hiburan: Penipu Vs Pembunuh Bayaran dalam “Wild Target”
4. Sebagai media kontrol social: Surat Mahasiswa
5. Sebagai lembaga sosial ekonomi: Cakue C4 dengan Saus Blackpepper
1. Media Informasi
Gemar Membaca di Jabar Selalu Meningkat
Kamis, 01/07/2010 - 16:08
BANDUNG,(PRLM).-Terjadi peningkatan sekitar sepuluh persen terhadap gemar membaca masyarakat di Jawa Barat. Persentase gemar membaca tahun ini mencapai 60 persen sedangkan tahun lalu hanya 50 persen. Peningkatan tersebut salah satunya, tidak terlepas dari peran serta satuan kerja perangkat daerah yang bisa mengajukan permintaan buku langsung kepada para penerbit.