A. Asal Mula Terjadinya
Negara
Asal mula terjadinya negara dibagi
menjadi 2 yaitu Secara Primer (berdasarkan pendekatan teoritis) dan Secara
Sekunder (berdasarkan fakta).
- Secara Primer
Asal mula terjadinya
Negara secara primer biasa disebut juga pendekatan teoritis yang bersifat
dugaan yang dianggap benar. Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak
ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya. Tahapan terjadinya
Negara:
- Genoot Schaft (Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang
artinya Yang utama di antara sesama.
- Rijk/Reich (Kerajaan)
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak
atas tanah.
- Staat
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan
kedaulatan rakyat.
- Diktatur Natie
Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang
pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak
- Secara Sekunder
Asal mula terjadinya
Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan. Terjadinya
Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder,
yaitu:
- Proklamasi
– Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
- Fusi -
Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
- Aneksasi
- Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
- Cessie
- Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan
perjanjian.
- Acessie
- Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut
dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
- Okupasi
- Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa
sehingga berdiri Negara.
- Inovasi
- Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di
atasnya.
- Separasi - Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda.
B.
Teori Asal Mula Negara
Mengenai
asal-usul berdirinya suatu negara, teori-teori yang dibangun lebih bertumpu
kepada hasil pemikiran teoritis-deduktif, dibandingkan dengan kajian empiris-
induktif. Dalam ilmu politik dikenal banyak teori tentang lahirnya sebuah
negara, teori-teori tersebut merupakan pengaruh dari perkembangan ilmu-ilmu
sosial. Para ahli umunya membagi delapan teori mengenai terbentuknya sebuah
negara.
1. Teori perjanjian masyarakat (kontrak
sosial)
Teori ini
pertama kali dikembangkan oleh beberapa ahli filsafat dengan tokoh utamanya
adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke, dan JJ. Rosseau. Teori ini mengemukakan bahwa
negara didirikan atas dasar kesepakatan para anggota masyarakat. Mereka
kemudian menyerahkan hak-hak yang dimilikinya untuk diatur oleh negara.
Negara berdiri atas kompromi-kompromi politik antar warga
masyarakat, maka kelangsungan negara yang dibentuk sangat tergantung dari
bagaimana warga masyarakat mampu saling bekerjasama dan mengakomodasi setiap
perbedaan yang muncul dengan jalan dialog atau musyawarah.
Thomas Hobbes mengemukakan bahwa lahirnya negara adalah dengan
adanya kesepakatan untuk membentuk negara, maka rakyat menyerahkan semua hak
yang mereka miliki sebelumnya secara alamiah (sebelum adanya negara), untuk
diatur sepenuhnya oleh kekuasaan negara.
John Locke
mengatakan bahwa sebagian besar anggota masyarakat membentuk persatuan terlebih
dahulu, baru kemudian anggota masyarakat tersebut menjadi rakyat dari suatu
negara yang didirikan. Negara dalam pandangan John Locke tidak berkuasa secara
absolut sebagaimana pandangan Hobbes. Hal ini karena dalam ralitasnya, ada
bagian yang dimiliki masing-masing orang yaitu hak asasi.
Jean Jacques
Rosseau dalam bukunya yang terkenal Du Contract Social (1762), meletakkan
dasar berdirinya sebuah negara, yakni dengan mengemukakan paham kedaulatan
rakyat. Yaitu adanya suatu perjanjian atau kesepakan untuk membentuk negara,
tetapi rakyat tidak sekaligus harus menyerahkan hak-hak yang dimilikinya untuk
diatur negara. Agar partisipasi rakyat dapat tersalurkan maka rakyat wajib
memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam pemerintahan yang didirikan serta
menyusun birokrasi pemerintah secara lebih partisipatif.
2. Teori Pengalihan Hak
Teori pengalihan
hak merupakan teori negara yang dipelopori oleh Sir Robert Filmer dan Loyseau.
Pengertian umumnya adalah bahwa hak yang dimiliki oleh negara pada hakikatnya
diperoleh setelah rakyat melepaskan sebagian hak yang dimilikinya atau rakyat
membiarkan berlakunya hak tersebut untuk dikelola oleh negara. Pada umumnya
pengalihan hak tepat diterapkan untuk mengkaji terbentuknya negara monarkhi.
Pengalihan hak ini dapat dianalogikan kepada pembentukan negara sebagai hasil
revolusi.
3. Teori Penaklukan
Teori penaklukan
banyak dikemukakan oleh ilmuwan politik antara lain, Ludwig Gumplowitz, Gustav
Ratzenhover, Georg Simmel, dan Lester Frank Ward. Teori ini erat kaitanya
dengan doktrin “ kekuatan menimbulkan hak”. Bahwa pihak atau kelompok yang
kuat, akan menaklukan pihak atau kelompok lainya, dan selanjutnya mendirikan
sebuah negara. Pembuktian dan penggunaan kekuatan berlaku sebagai dasar
terbentuknya negara.
4. Teori Organis
Teori organis merupakan teori yang banyak dipengaruhi oleh cara
pandang dalam ilmu eksakta, dengan tokohnya, Georg Wilhelm Hegel, J.K.
Bluntscli, John Salisbury, Marsiglio Padua, Pfufendrorf, Henrich Ahrens, J.W
Scelling, FJ Schitenner dan lain sebagainya.
Negara adalah
suatu organisme. Negara lahir sebagai analogi kelahiran makhluk hidup lainya.
Jika ada embrionya dari masyarakat-masyarakat atau suku-suku bangsa, maka
perlahan-lahan berkembang masyarakat atau suku bangsa tersebut menjadi sebuah
negara. Teori organis mengenai lahirnya negara dapat dianalogikan dengan teori
historis atau teori evolusi. Negara tumbuh sebagai hasil suatu evolusi yang
memerlukan proses panjang.
5. Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan
pada awalnya banyak dianut oleh sebagian besar ilmuwan politik pada abad 18 M,
dengan tokohnya Thomas Aquinas. Kekuasaan atas negara dan terbentuknya negara
adalah karena hak-hak yang dikaruniakan oleh Tuhan. Dalam implementasinya
setiap kebijakan negara senantiasa mengatasnamakan Tuhan, sehingga rakyat harus
mematuhi apa yang telah diputuskan pemimpinya.
6. Teori Garis Kekeluargaan (Patriarkhal,
atau Matriarkhal)
Teori ini banyak
dipengaruhi oleh perkembangan ilmu sosiologi dan antropologi, yang mendunia
sejak awal abad 19 M, dengan tokohnya Henry S. Maine, Herbert Spencer, dan
Edward Jenks. Menurut teori ini negara dapat terbentuk dari perkembangan suatu
keluarga yang menjadi besar dan kemudian bersatu membentu negara, sehingga
negara yang terbentuk adakalanya manganut garis kekeluargaan berdasarkan garis
ayah (patriarkhal), dan bahkan adakalanya garis ibu (matriarkhal).
Teori ini juga disebut sebagai teori perkembangan suku.
Orang-orang yang mempunyai hubungan darah (kekeluargaan) berkembang menjadi
suatu suku, kemudian berkembang secara lebih luas lagi sampai membentuk suatu
negara.
7. Teori Metafisis (idealistis)
Teori metafisis
banyak mendapat pengaruh dari para ahli filsafat, dengan tokohnya yang
terkemuka adalah Immanuel Kant. Negara ada, lahir, dan terbentuk karena memang
seharusnya ada dengan sendirinya, maka ketika jumlah manusia semakin banyak
secara otomatis negara akan lahir dengan sendirinya. Dalam prosesnya, negara
adalah kesatuan supranatural, terbentuknyapun karena dorongan supranatural atau
metafisis.
8. Teori Alamiah
Teori alamiah
merupakan pandangan awal tentang berdirinya sebuah negara, dengan tokohnya
Aristoteles. Negara terbentuk karena kodrat alamiah manusia. Sebagai zoon
politikon (manusia politik yang bermasyarakat), maka manusia membutuhkan adanya
negara. Sehubungan dengan kebutuhan alamiah inilah, maka dibentuk sebuah negara
dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya.
Sumber:
- http://melovebook.blogspot.com/2012/10/pkn-kelas-x-teori-asal-mula-negara_13.html (16 Februari 2013)
- http://edu.kekerr.com/2012/07/asal-mula-terjadinya-negara-berdasarkan.html (16 Februari 2013)
Please take full credit for taking out
No comments:
Post a Comment
Comment = respect = encourage ^^
Thank you ♥♥♥♥♥