Sunday, 4 October 2015

Audit Investigatif

2.3.1    Pengertian Audit Investigatif

(Tujuan sub-bab ini adalah mengetahui pengertian Audit Investigatif)
Pengertian investigasi dan pemeriksaan fraud digunakan silih berganti sebagai sinonim. Idealnya ada kesamaan makna konsep-konsep auditing dan hukum, namun dari segi filsafat auditing dan filsafat hukum, hal itu tidaklah mungkin. Hal ini menjadi pokok bahasan bab ini..
Suatu investigasi hanya dimulai apabila ada dasar yang layak, yang dalam investigasi dikenal sebagai predication. Istilah audit investigatif menegaskan bahwa yang dilaksanakan adalah suatu audit. Audit umum atau audit keuangan (general audit atau independent audit) bertujuan memberi pendapat auditor independen mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan Oleh karena itu, audit ini juga disebut opinion audit.
Audit investigatif lebih dalam dan tidak jarang melebar ke audit atas hal-hal yang tidak disentuh atau tidak tersentuh oleh opinion audit. Audit investigatif diarahkan kepada pembuktian ada atau tidak adanya fraud (termasuk korupsi) dan perbuatan melawan hukum lainnya (seperti tindak pidana pencucian uang).
Meskipun tujuan opinion audit berbeda dari audit investigatif, teknik auditnya sama. Hal yang berbeda hanyalah penerapan yang lebih intens dalam audit investigatf. Penerapan teknik yang lebih mendalam, kadang-kadang melebar, dengan fokus pada pengumpulan bukti hukum untuk menentukan apakah seseorang melakukan atau tidak melakukan fraud.

2.3.2    Tujuan Audit Investigasif

(Tujuan sub-bab ini adalah untuk mengetahui tujuan audit investigasi)
Istilah audit investigasi dalam penggunaan sehari-hari, memberi kesan seolah-olah hanya ada satu jenis. Jenis yang kita kenal umumnya adalah dalam konterks tindak pidanna korupsi. Tujuan akhirnya adalah menjebloskan koruptor ke penjara dan atau mendapatkan kembali sebagian atau seluruh hasil jarahannya.
Pemilihan di antara berbagai alternatif tujuan investigasi, tergantung dari organisasi atau lembaganya serta mandat yang dipunyainya, jenis dan besarnya kecurangan, dan budaya di lembaga tersebut. Tanggung jawab untuk menentukan tujuan yang ingin dicapai dalam suatu investigasi terletak pada pimpinan.
Macam-macam alternatif mengenai tujuan investigasi yang diambil dari K. H. Spencer Pickett dan Jeniffer Pickett, financial Crime Investigation and Control (2002).
1.        Memberhentikan manajemen. Tujuan utamanya adalah sebagai teguran keras bahwa manajemen tidak mampu mempertanggungjawabkan kewajiban fidusianya.
2.        Memeriksa, mengumpulkan, dan menilai cukupnya dan relevannya bukti. Tujuan ini akan menekankan bisa diterimanya bukti-bukti sebagai alat bukti untuk meyakinkan hakim di pengadilan.
3.        Melindungi reputasi dari karyawan yang tidak bersalah. Investigasi mengungkapkan siapa yang bersalah. Mereka yang tidak bersalah terbebas dari tuduhan.
4.        Menemukan dan mengamankan dokumen yang relevan untuk investigasi. Tujuan dari investigasi ini adalah menjaga keutuhan dokumen.
5.        Menemukan aset yang digelapkan dan mengupayakan pemulihan dari kerugian yang terjadi.Tujuan in imeliputi penelusuran rekening bank bank, pembekuan rekening, izin-izin untuk proses penyitaan dan atau penjualan aset, dan penentuan kerugian yang terjadi.
6.        Memastikan bahwa semua orang, terutama mereka yang diduga menjadi pelaku kejahatan, mengerti kerangka acuan dari investigasi tersebut; harapannya adalah bahwa mereka bersedia bersikap koorperatif dalam investigasi itu.
7.        Memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak bisa lolos dari perbuatannya. Ada dua versi dari pendekatan ini. Pertama, lakukan penuntutan tanpa pandang bulu, berapa pun besar biayanya, siapa pun pelakunya (penjahat besar maupun kecil). Kedua, kejar si penjahat untuk mengembalikan dana atay aset yang dicurinya, dan kemudian minta dia mengundurkan diri atau diberhentikan.
8.        Menyapu bersih semua karyawan pelaku kejahatan. Seperti pada butir di atas, tujuan utamanya adalah menyingkirkan “buah busuk” agar “buah segar” tidak ikut busuk. Pendekatannya adalah pendekatan disiplin perusahaan.
9.        Memastikan bahwa perusahaan tidak lagi menjadi sasaran penjarahan. Pendekatan ini menghentikan kerugian lebih lanjut dan menutup celah-celah peluang (loopholes) terjadinya kejahatan.
10.    Menentukan bagaimana invetigasi akan dilanjutkan. Dalam investigasi ini laporan kemajuan memungkinkan evaluasi, apakah kita akan melanjutkannya. Kalau “iya”, bagaimana lingkupnya.
11.    Melaksanakan investigasi sesuai standar, sesuai dengan peraturan perusahaan, sesuai dengan buku pedoman. Tujuan ini biasanya didasarkan atas pengalaman buruk.
12.    Menyediakan laporan kemajuan secara teratur untuk membantu pengambilan keputusan mengenai investigasi di tahap berikutnya. Banyak investigasi bersifat iterative, artinya suatu investigasi atas dugaan kejahatan menghasilkan temuan baru yang melahirkan dugaan tambahan atau suatu dugaan baru. Investigasi pertama diikuti dengan investigasi berikutnya, dan seterusnya, secara iterative memperluas pemahaman investigator mengnai berapa dalamnya masalah yang dihadapi. Konsultasi, diskusi, dan prestasi dari temuan-temuan secara berkala (mingguan, misalnya), merupakan ciri khas dari pendekatan ini.
13.    Memastikan pelakunya tidak melarikan diri atau menghilang sebelum tindak lanjut yang tepat dapat diambil. Ini biasanya merupakan tujuan investigasi dalam hal pelaku tertangkap tangan, seperti dalam kasus pencurian di supermarket.
14.    Mengumpulkan cukup bukti yang dapat diterima pengadilan, dengan sumber daya dan terhentinya kegiatan perusahaan seminimal mungkin. Pendekatan ini berupaya mencari pemecahan yang optimal dalam kasus yang terjadi.
15.    Memperoleh gambaran yang wajar tentang kecurangan yang terjadi dan membuat keputusan yang tepat mengenai tindakan yang harus diambil. Hasil investigasi sering kali ditindaklanjuti secara emosional. Dengan memperoleh gambaran yang layak (fair) maka pimpinan secara sadar membuat keputusan tentang siapa yang melakukan investigasi (harus seorang profesional) dan bagaiman tindak lanjutnya.
16.    Mendalami tuduhan (baik oleh orang dalam atau luar perusahaan, baik lisan maupun tertulis, baik dengan nama terang atau dalam bentuk surat kaleng) untuk menanggapinya secara tepat. Fokusnya adalah pada konteks tuduhan itu dan apakah tuduhan itu akan dianggap serius.
17.    Memastikan bahwa hubungan dan suasana kerja tetap baik. Hal ini sangat penting ketika moral kerja merupakan kunci keberhasilan dalam perusahaan atau tim kerja.
18.    Melindungi nama baik perusahaan atau lembaga. Tujuan dari investigasi ini tentunya bukan untuk melindungi lembaga yang sebagian besar memang sudah korup. Kalau tujuan ini ditetapkan dalam kondisi semacam ini, maka yang terjadi adalah persekongkolan jahat atau kolusi. Tujuan investigasi di atas sangat tepat apabila kejahatan dilakukan oleh segelintir orang, padahal reputasi perusahaan secara keseluruahan terancam.
19.    Mengikuti seluruh kewajiban hukum dam mematuhi semua ketentuan mengenai due diligence dan klaim kepada pihak ketiga (misalnya klaim asuransi).
20.    Melaksanakan investigasi dalam koridor kode etik. Dengan menetapkan tujuan investigasi ini, perusahaan ingin memastikan bahwa investigator senantiasa mengikuti kode etik yang sudah ditetapkan.
21.    Menentukan siapa pelaku dan mengumpulkan bukti mengenai niatnya. Prakarsa ini bermaksud untuk menyeret si pelaku ke pengadilan pidana. Dengan demikian, seluruh daya dikerahkan disertai publisitas penuh, yang sangat sejalan dengan kebijakan “tanpa ampun” (zero-tolerance policy).
22.    Mengumpulkan bukti yang cukup untuk menindak pelaku dalam perbuatan yang tidak terpuji. Ini serupa dengan tujuan dalam butir 21 diatas, dengan perbedaan bawa butir ini diproses melalui ketentuan administratif atau perdata.
23.    Mengidentifikasi praktik manajemen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau perilaku yang melalaikan tanggung jawab. Investigasi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diarahkan kepada pelaku. Sedangkan tahap kedua, kepada atasannya.
24.    Mempertahankan kerahasiaa dan memastikan bahwa perusahaan atau lembaga ini tidak terperangkap dalam ancaman tuntutan pencemaran nama baik. Tujuan investigasi ini harus jelas dan ditegaskan sebelum investigasi dilakukan.
25.    Mengidentifikasi saksi yang melihat atau mengetahui terjadinya kecurangan dan memastikan bahwa mereka memberikan bukti yang mendukung tuduhan dakwaan terhadap si pelaku. Tujuan ini berkaitan deng petunjuk bahwa si pelaku mengidentifikasi orang-orang yang secara potensial bisa menjadi saksi.
26.    Memberikan rekomendasi mengenai bagaimana mengelola risiko terjadinya yang akan mencegah atau mengurangi terjadinya kecurangan. Dalam jangka panjang, manejemen risiko yang baik akan mencegah atau mengurangi terjadinya kecurangan.
Tujuan audit investigatif adalah mengumpulkan bukti-bukti yang dapat diterima oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau mengumpulkan bukti hukum dan barang bukti sesuai dengan acara hukum pembuktian yang berlaku.

Audit investigatif lebih dalam dan lebih luas dari audit atas laporan keuangan, karena bukti hukum dan barang bukti yang dikumpulkan akuntan forensik, akan diuji dalam persidangan (pengadilan atau di luar pengadilan). Pengujian inilah yang akan menentukan apakah bukti dan barang bukti ini dapat menjadi alat bukti yang dapat memberikan keyakinan kepada majelis hakim (di dalam pengadilan) atau arbitrators (di luar pengadilan).

2.3.3    Aksioma dalam Investigasi

(Tujuan sub-bab ini adalah mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan dalam investigasi, contohnya adalah aksioma)         
Dalam pandangan para filsuf Yunani, aksioma adalah klaim atau pernyataan yang dapat dianggap benar, tanpa perlu pembuktian lebih lanjut. Tradisi ini diteruskan dalam logika yang tradisional, bahkan sampai kepada (apa yang kita sebut) ilmu-ilmu eksakta.
Aksioma atau postulate adalah pernyataan (proposition) yang tidak dibuktikan atau tidak diperagakan, dan dianggap sudah jelas degan sendirinya (self-evident). Aksioma merupakan titik tolak untuk menarik kesimpulan tetang suatu kebenaran yang harus dibuktikan (melalui pembentukan teori).
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) menyebutkan tiga aksioma dalam melakukan investigasi atau pemeriksaan fraud. Ketiga aksioma ini oleh ACFE diistilahkan fraud axioms (aksioma fraud), yang terdiri atas:
1.      Aksioma-1, Fraud is hidden
2.      Aksioma-2, Revers proof
3.      Aksioma-3, Existence of fraud

2.3.3.1   Fraud is Hidden

Sifat perbuatan fraud adalah tersembunyi. Metode atau modus operasinya mengandung tipuan untuk menyembunyikan sedang berlangsungnya fraud. Hal yang terlihat dipermukaan bukanlah yang sebenarnya terjadi atau berlangsung.
Metode untuk menyembunyikan fraud begitu banyak; pelaku fraud sangat kreatif mencari celah-celah untuk menyembunyikan fraud-nya, sehingga investigator yang berpengalaman pun sering terkecoh. Memberikan pendapat bahwa fraud terjadi (padahal fraud tidak terjadi) atau, sebaliknya, memberikan pendapat bahwa fraud tidak terjadi (padahal sebenarnya fraud terjadi), mebuat investigator (pemeriksa fraud) berisiko menghadapi tuntutan hukum.

2.3.3.2   Revers Proof

“Revers Proof” secara harafiah berarti “pembuktian secara terbalik”. Agar kita tidak keliru mencampur-adukkannya dengan istilah hukum “pembalikan beban pembuktian” (omkeren van de bewijslast), dapat diterjemaahkan “revers proof” sebagai “pembuktian fraud secara timbal-balik”.
Penjelasan ACFE mengenai aksioma fraud yang kedua: Pemeriksaan fraud didekati dari dua arah. Untuk membuktikan fraud memang terjadi, pembuktian harus meliputi upaya untuk membuktikan bahwa fraud tidak terjadi. Dan sebaliknya. Dalam upaya membuktikan fraud tidak terjadi, pembuktian harus meliputi upaya untuk memuktikan bahwa fraud memang terjadi.
Penjelasannya adalah sebagai berikut: misalkan kita (investigator atau pemeriksa fraud) membantu jaksa penyidik, dan berupaya membuktikan terjadinya fraud (misalnya dalam bentuk korupsi). Investigator mengumpulkan bukti dan barang bukti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan (lihat pembahasan tentang bestanddeelen). Tujuannya adalah agar bukti dan barang bukti, di dalam persidangan dapat diterima sebagai alat bukti yang dipakai (majelis) hakim untuk membuat putusan tentang telah terjadi korupsi. Ini adalah arah pertama dari pemeriksaan korupsi atau fraud.
Arah keduanya, justru terbalik. Investigator mengumpulkan bukti dan barang bukti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, untuk membuktikan tidak terjadi korupsi. Arah atau perspektif kedua dari pemeriksaan fraud sering kali (karena kurang pengalaman pemeriksa) diabaikan oleh pemeriksa. Upaya dua arah (timbal balik) ini merupakan bagian yang sangat sulit dalalm proses pembuktian.
Kita di Indonesia dapat mengabaikan ketentuan perundang-undangan Amerika Serikat (dengan beberapa perkecualian seperti Foreign Corrupt Practices Act). Namun, kita tidak dapat mengabaikan revers proof ini. Kalau kita melihat fraud dari dua sisi (terjadi dan tidak terjadinya fraud). Kita dapat mengantisipasi posisi lawan, sambil memperkuat posisi kita dalam “pertempuran” di sidang pengadilan.

2.3.3.3   Existence of Fraud

Aksioma ini secara sederhana ingin mengatakan bahwa hanya pengendalian yang dapat (berhak) menetapkan bahwa fraud memang terjadi atau tidak terjadi.
Pemeriksaan fraud ini berupaya membuktikan terjadi atau tidak terjadinya fraud. Namun, hanya pengendalian yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan hal itu. Di Amerika Serikat wewenang itu ada pada pengadilan (majelis hakim) dan para juri.
Dalam upaya menyelidiki adanya fraud, pemeriksa membuat dugaan mengenai apakah seseorang bersalah (guilty) atau tidak (innocent). Bersalah atau tidaknya seseorang merupakan dugaan atau bagian dari teori fraud, sampai pengadilan (majelis hakim) memberikan putusan atau vonis.

2.3.4    Kronologis Audit Investigatif

(Tujuan sub-bab ini adalah, pembaca dapat mengetahui kronologis dalam pelaksanaan audit investigatif)

2.3.4.1   Pertemuan Pendahuluan

Akuntan forensik melakukan pertemuan pendahuluan dengan calon klien (pimpinan perusahaan di sektor swasta). Hal-hal yang ditanyakan adalah sebagai berikut.
1.        Mengapa pimpinan menduga atau mencurigai adanya fraudi?
2.        Pada unit usaha (cabangm departemen, bagian) atau transksi apa diduga terjadi fraud sehingga audit investigatif diperlukan?
3.        Apa sifat (nature) dari fraud tersebut?
4.        Kapan fraud diduga atau dicurigai terjadi?
5.        Bagaimana masalahnya ditemukan?
6.        Siapa yang menemukan masalahnya?
7.        Bagaiman fraud tersebut dilakukan (modus operandi)?
8.        Berapa banyak jumlah yang dijarah?
9.        Siapa yang diduga menjadi pelaku fraud?
10.    Apakah ada pekerjaan pendahuluan yang sudah dilakukan sebagai persiapan untuk audit investigatif?
Kalau dapat, peroleh jawaban tertulis atas pertanyaan di atas. Penasihat hukum perusahaan keberatan dengan penyediaan jawaban tertulis, kalau jawaban berpotensi merugikan klien dalam sidang pengendalian.
Akuntan forensik kemudian merumuskan lingkup dan tujuan audit investigatif yang memenuhi harapan klien.
Setelah ditunjuk sebagai auditor investigatif, akuntan forensik melakukan persiapan berdasarkan informasi sementara yang diperolehnya. Di antaranya, ia membuat predication.

2.3.4.2   Predication

Langkah pertama akuntan forensik dalam audit investigatifnya adalah menyusun predication.
Fraud Examiners Manual (2006) menjelaskan predication adalah keseluruhan dari peristiwa, keadaan pada saat peristiwa itu, dan segala hal yang terkait atau berkaitan yang membawa seseorang yang cukup terlatih dan berpengalaman dengan kehati-hatian yang memadai, kepada kesimpulan bahwa fraud telah, sedang atau akan berlangsung. Predication adalah dasar untuk memulai investigasi. Investigasi atau pemeriksaan fraud jangan dilaksanakan tanpa adanya predication yang tepat”.)
Investigasi dengan pendekatan teori fraud meliputi langkah-langkah sebagai berikut
1.    Analisis data yang tersedia.
2.    Ciptakan (atau kembangkan) hipotesis berdasarkan analisis di atas.
3.    Uji atau tes hipotesis tersebut.
4.    Perhalus atau ubah hipotesis berdasarkan hasil pengujian sebelumnya.

2.3.4.3   Pemeriksaan dalam Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) mengatur tahapan hukum acara pidana sebagai berikut.
1.    Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian kegiatan penyelidik untu mencari dan menemukan suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyidikan dilakukan.
2.    Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian kegitan penyidik untuk mencari dan mengumpulkann bukti, dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya. Untuk mencari dan mengumpulkan bukti.
3.    Penuntutan
Prapenuntutan adalah tindakan jaksa (penuntu umum) untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan.
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum yang melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang, sesuai dengan cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan agar diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
4.    Pemeriksaan di sidang pengadilan
Bukti-bukti yang diperoleh di tingkat penyidikan diperiksa kembali di sidang pengadilan untuk dijadikan alat bukti adalah sebagai berikut.
1.    Saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dipanggil kembali ke sidang pengadilan untuk memperoleh alat bukti keterangan saksi.
2.    Tersangka yang sudah diperiksa di tahap penyidikan, diperiksa kembali di pengadilan, untuk mendapat alat bukti keterangan terdakwa.
3.    Ahli yang telah memberikan keterangan di penyidikan atau yang telah membuat laporan ahli, dipanggil lagi untuk didengar pendapatnya atau dibacakan laporannya di disang pengadilan, agar diperoleh alat bukti keterangan ahli.
4.    Surat dan barang yang telah disita oleh penyidik diajukan ke sidang pengadilan untuk dijadikan alat bukti surat dan petunjuk.
Itulah cara memperoleh alat bukti di sidang pengadilan. Hanya alat bukti yang sah yang diperoleh di sidang pengadilan, yang dapat meyakinkan hakim tentang kesalahan terdakwa. Alat bukti yang sah ini terdiri atas:
1.    Keterangan saksi
2.    Keterangan ahli
3.    Surat
4.    Keterangan terdakwa
5.    Petunjuk
Pemeriksaan di sidang pengadilan mempunyai satu tujuan saja, yaitu mencari alat bukti yang membentuk keyakinan hakim tentang bersalah atau tidaknya terdakwa.
5.    Putusan pengadilan
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh di sidang pengadilan, hakim menjatuhkan putusan berikut ini.
1.    Putusan pemidanaan, apabila pengadilan berpendapat bahwa terdajwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadnya.
2.    Putusan bebas, apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
3.    Putusan lepas dari segala tuntutan hukum, apabila pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana atau terbukti tetapi terdakwa tidak dapt dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya.
6.    Upaya hukum
Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupaya perlawanan atau banding atau kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali, atau hak Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi demi kepentingan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Upaya hukum ada dua macam, yaitu Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biaya. Upaya Hukum Biasa terdiri atas Pemeriksaan Tingkat Banding dan Pemeriksaan Kasasi. Upaya Hukum Luar Biasa terdiri atas Pemeriksaan Kasasi Demi Kepentingan Hukum dan Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
7.    Pelaksanaan putusan pengadilan
8.    Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan
Dari penjelasan di bagian terdahulu, jelas bahwa keenam tahapan dalam KUHP (mulai Tahap Penyelidikan sampai Tahap Upaya Hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa) berkenaan dengan pembuktian. Juga penjelasan mengenai fraud theory tidak lain dari proses mengumpulkan bukti yang dapat diterima di pengadilan.
Para auditor yang berlatar belakang pendidikan akuntansi mengenal istilah bukti audit. Mereka bahkan mengira bahwa pengertian bukti dalam auditing sama dengan pengertian yang digunakan di pengadilan atau dalam bidang hukum.
Subjek dalam pengauditan adalah auditor yang mempunyai bakat dan kemampuan memahami dan meyakini karena ia mempunyai indera, intelek (otak), dan hati. Untuk memperoleh pemahaman dan keyakinan itu auditor melakukan aktivitas observasi, inspeksi, konfirmasi, dan wawancara terhadap objek pengauditan. Objek pengauditan adalah konkret dan riil yaitu bukti-bukti atau evidence. Hasil dari aktivitas itu adalah kognisi atay pemahaman dan keyakinan akan bukti-bukti pengauditan

2.3.5    Audit Investigatif dengan Teknik Audit

(Tujan sub-bab ini adalah pembaca dapat mempraktekkan audit investigatif dengan menggunakan teknik audit)
Teknik audit adalah cara-cara yang dipakai dalam mengaudit kewajaran penyajian laporan keuangan. Hasil daripenerapan teknik audit adalah bukti audit. Ada tujuh teknik, yang dirinci dalam bentuk kata kerja bahasa Indonesia, dengan jenis bukti auditnya dalam kurung (kata benda bahasa Inggris), yakni:
1.    Memeriksa fisik (physical examination);
Memeriksa fisik atau physical examination lazimnya diartikan sebagai penghitungan uang tunai (baik dalam mata uang rupiah atau mata uang asing). Keras berharga, persediaan barang, dan barang berwujud (tangible assets) lainnya.
Mengamati sering diartikan sebagai pemanfaatan indera kita untuk mengetahui sesuatu.
Dalam kedua teknik ini investigator menggunakan inderanya, untuk mengetahui atau memahami sesuatu.
2.    Meminta konfirmasi (confirmation);
Meminta informasi baik lisan maupun tertulis kepada auditee, merupakan prosedur yang biasa dilakukan auditor.
Seperti dalam audit, juga dalam audit investigatif, permintaan informasi harus dibarengi, diperkuat, atau dikolaborasi dengan informasi dari sumber lain atau diperkuat (substantiate) dengan cara lain. Permintaan informasi sangat penting, dan juga merupakan prosedur yang normal dalam suatu audit investigatif.
Meminta konfirmasi adalah meminta pihak lain (dari yang diaudit investigatif) untuk menegaskan kebenaran atau ketidakbeneran suatu informasi. Dalam audit, teknik ini umumnya diterapkan untuk mendapat kepastian mengenai saldo utang-piutang. Akan tetapi sebenarnya ia dapat diterapkan untuk berbagai informasi, keuangan maupun nonkeuangan.
Dalam audit investigatif kita harus memperhatikan apakah pihak ketiga mempunyai kepentingan dalam audit investigatif.
3.    Memeriksa dokumen (documentation);
Tak ada audit investigatif tanpa pemeriksaan dokumen. Hanya saja, dengan kemajuan teknologi, definisi dokumen menjadi lebih luas, termasuk informasi yang diolah, disimpan, dan dipindahkan secara elektronis (digital).
4.    Review analitikal (analytic review atau analytical review);
Stringer dan Stewart menulis, Analytical review sebagai suatu bentuk penalaran deduktif. Tekanannya adalah pada penalarna, proses berpikirnya. Penalaran yang membawa seorang auditor atau investigator pada gambaran mengenai wajar, layak, atau pantasnya suatu data individual disimpulkan dari gambaran yang diperoleh secara global, menyeluruh atau agregat.
5.    Meminta informasi lisan atau tertulis dari auditee (inquaries of the auditee);
6.    Menghitung kembali (reperformance);
Menghitung kembali atau reperform tidak lain dari mengecek kebenaran perhitungan (kali, bagi, tambah, kurang, dan lain-lain). Ini prosedur yang sangat lazim dalam audit. Biasanya tugas ini diberikan kepada seorang yang baru mulai bekerja sebagai auditor; seorang junior auditor di kantor akuntan.
Dalam audit investigatif, perhitungan yang dihadapi umumnya sangat kompleks, didasarkan atas kontrak atau perjanjian yang rumit, mungkin sudah terjadi perubahan dan renergoisasi berkali-kali dengan pejabat (atau kabinet) yang berbeda. Perhitungan ini dilakukan atau disupervisi oleh investigator yang berpengalaman.
Dalam audit atas laporan keuangan, tujuanya adalah memberikan pendapat (independent auditors’ opinion) mengenai kewajaran laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hasil audit ini ditunjukkan oleh bentuk opini, seperti unqualified opinion, qualified opinion, disclaimer of opinion, atau adverse opinion.
7.    Mengamati (observation).
Kunci keberhasilan dari semua teknik audit investigatif adalah sebagai berikut.
1.    Mengerti dengan baik persoalan yang akan dipecahkan, apa yang akan diaudit investigatif.
2.    Kuasai dengan baik teknik-teknik audit investigatif.
3.    Cermat dalam menerapkan teknik yang dipilih.
4.    Cermat dalam menarik kesimpulan dari hasil penerapan teknik yang kita pilih.

2.3.6    Audit Investigatif dengan Teknik Perpajakan

(Tujuan sub-bab ini adalah pembaca dapat mempraktekkan audit investigatif dengan menggunakan teknik perpajakan)
Dua teknik audit investigatif adalah net worth method dan expenditure method. Keduanya menggunakan logika pembukuan atau akuntansi yang sederhana.

2.3.5.1   Net Worth Method

Net worth amethod diterapkan oleh kantor pajak Amerika Serikat (IRS). Net worth method untuk audit investigatif pajak ingin membuktikan adanya PKP yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Untuk organized crime yang ingin dibuktikan adalah terdapatnya penghasilan yang tidak sah, melawan hukum, atau illegal income.
1.    Net Worth Method untuk Perpajakan
Di Amerika Serikat di mana net worth method diterima sebagai cara pembuktian tidak langsung, dasar penggunaannya adalah kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan semua penghasilannya (sebagaimana didefinisikan oleh undang-undangnya) dalam tax returns mereka. Ketentuan serupa juga berlaku di Indonesia di mana Wajib Pajak diwajibkan penghasilannya secara lengkap dan benar dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan, dalam hal ini SPT PPh).
Pemeriksa pajak menetapkan net worth atau kekayaan bersih pada awal tahun. Ini diperoleh dari pengurangan seluruh aset seseorang dengan seluruh kewajibannya. Jadi di awal tahun tertentu, sebutlah Tahun 1, net worth = assets – liabilities. Hal yang sama dilakukan untuk menentukan net worth Tahun 2.
Selanjutnya, net worth Tahun 1 dibandingkan dengan net worth Tahun 2. Perbandingan ini akan menghasilkan kenaikan net worth (net worth increase) yang seharusnya sama dengan PKP untuk Tahun 2. Oleh karena itu, kenaikan net worth ini dibandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2.
2.    Net Worth untuk Organized Crime
Dengan rumus yang hampir sama, kita dapat menentukan illegal income. Seperti disebutkan tadi, di Amerika Serikat metode ini digunakan dalam memerangi organized crime. Di Indonesia pendekatan ini dapat digunakan untuk memerangi korupsi. Ketentuan perundangannya sudah ada, yakni laporan mengenai kekayaan pejabat.

2.3.5.2   Expenditure Method

Expenditure method adalah derivasi dari net worth method. Namun, perlakuan terhadap aset dan kewajibannya berbeda. Expenditure method dimaksudkan untuk menetukan unreported taxable income. Expenditure method lebih cocok untuk para Wajib Pajak yang tidak mengumpulkan harta benda, tetapi mempunyai pengeluaran-pengeluaran besar (mewah).
Rumus untuk menghitung illegal income dengan menggunakan expenditure method lebih sederhana daripada perhitungan unreported taxable income, yakni: illegal income = expenditure dikurangi penghasilan dari legal sources.
Expenditure method harusnya digunakan untuk kasus perpajakan apabila kondisi-kondisi berikut sangat kuat atau dominan.
1.    Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan atau catatan.
2.    Pembukuan dan catatan Wajib Pajak tidak tersedia, misalnya karena terbakar.
3.    Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak memadai.
4.    Wajib Pajak menyembunyikan pembukuannya.
5.    Wajib Pajak tidak mempunyai aset yang terlihat atau dapat diidentifikasi.
Expenditure method harusnya digunakan untuk kasus organized crime apabila kondisi-kondisi berikut sangat kuat atau dominan.
1.    Tersangka kelihatannya tidak membeli aset seperti tanah, rumah, saham, perhiasan, mobil atau kapal mewah, dan seterusnya.
2.    Tersangka mempunyai gaya hidup mewah dan agaknya di luar kemampuannya.
3.    Tersangka diduga mengepalai jaringan kejahatan, atau semua saksi yang memberatkan dia adalah para panjahat yang sudah dijatuhi hukuman.

4.    Illegal income harus ditentukan menghitung denda, menghitung keuangan negara, dan pungutan negara lainnya.

Downlad Full File with Source and picture (Akuntansi Forensik, Audit Kecurangan, Audit Investigatif, dan Audit Berbasis Risiko) here

Downlad Power Point (Akuntansi Forensik, Audit Kecurangan, Audit Investigatif, dan Audit Berbasis Risiko) here

Credit : Shein Shein
Please take full credit for taking out

No comments:

Post a Comment

Comment = respect = encourage ^^
Thank you ♥♥♥♥♥