Saturday 29 September 2012

Contoh Artikel masalah Hukum Bisnis (1)


Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Kawasan Baksil Tidak Transparan

Selasa, 07/06/2011 - 03:39

BANDUNG, (PRLM).- Belum ada kejelasan detail perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan PT Esa Gemilang Indah (EGI) dalam pengelolaan 3,8 hektare kawasan hutan kota Babakan Siliwangi, terutama terkait besaran kompensasi yang disepakati. Tak ada pejabat Pemkot yang mau membeberkan besaran Rupiah dalam kesepakatan tersebut.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bandung Eric M. Atthauriq mengaku tidak hafal berapa besaran kompensasi yang disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut. "Detail jumlah besaran Rupiah ada di nota kesepahaman tersebut. Tapi maaf, saya tidak hafal. Hanya, yang pasti setiap tahun PT EGI diwajibkan membayar kompensasi ke Pemkot. Besarannya berapa saya juga tidak hafal," ujarnya saat dihubungi, Senin (7/6).

Menurut Eric, yang jelas diatur dalam perjanjian kerjasama yang dimulai pada 2007 tersebut adalah luasan lahan 3,8 hektare dan lama perjanjian kerja sama hingga 20 tahun. Perjanjian juga menyebutkan, pembangunan hanya boleh dilakukan di lokasi bekas terbangun, tanpa merambah kawasan hutan. Kira-kira luasnya 7.000 meter persegi saja, terdiri dari 2.000 meter persegi untuk bangunan utama dan 5.000 meter persegi untuk lahan parkir. Selain itu, ada pasal yang memungkinkan peninjauan ulang atau bahkan pemutusan perjanjian jika PT EGI terbukti melakukan pelanggaran.

Ketidaktransparanan besaran dana ini juga mengundang rasa ingin tahu para anggota DPRD Kota Bandung. Pengungkapan detail nota kesepahaman menjadi salah satu tujuan yang hendak mereka peroleh dalam rencana pemanggilan Pemkot dan PT EGI pekan ini. "Dalam pemanggilan nanti, kami ingin memperoleh keterangan yang sejelas-jelasnya terkait perjanjian kerja sama tersebut," ujar Ketua Komisi C DPRD Entang Suryaman.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung Juniarso Ridwan mengungkapkan, ketiadaan aktivitas produktif di Baksil dikarenakan belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan PT EGI. IMB sendiri hanya mungkin dikeluarkan jika Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah disahkan. Padahal, hingga saat ini Perda ini masih dalam tahap pembahasan di Dewan.

Menurut Juniarso, meski aturan umum membolehkan persentase kawasan terbangun mencapai 20 persen, untuk kasus Baksil, persentase luas kawasan terbangun hanya diperbolehkan maksimal 12 persen, atau sama dengan luasan bekas terbangun sebelumnya. "Selain mengacu tapak lama, konsep bangunan harus bernuansa tradisional serta mengakomodasi seni-budaya serta olahraga," tuturnya. (A-165/das)***

 

http://www.pikiran-rakyat.com/node/147700


Komentar    : Seharusnya PT. EGI tidak membuat perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung sebelum dikeluarkannya Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah. Selain itu, Pemerintah Kota Bandung harus segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya dan membahas kembali perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bandung dengan PT EGI secara rinci dan jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan.

No comments:

Post a Comment

Comment = respect = encourage ^^
Thank you ♥♥♥♥♥